Sunday, October 22, 2017

AWAS NO HP MU TERBLOKIR KOMINFO, KENAPA?

Baru - baru ini beredar berita tentang Nomor prabayar harus registrasi sesuai dengan no NIK dan No KK. memang benar adanya mulai 31 Oktober 2017 KEMENKOMINFO akan mewajibkan pemilik baru ataupun lama untuk registrasi sesuai no NIK dan No KK.

Pendaftaran bisa mandiri atau di registrasi sendiri atau pun bisa ke gerai masing - masing operator. Untuk pendaftaran sendiri hanya bisa mendaftarkan 3 nomor prabayar dalam satu operator seluler, bila melalui gerai tidak dibatasi.

Dirjen Dukcapil memastikan bahwa pelanggannya tidak bisa memakai NIK atau No KK palsu untuk mengaktifkan no prabayarnya, karena operator sudah diberi akses database untuk mencocokan NIK dan KK.

Bila tidak di lakukan registrasi NIK dan No KK pihak terkait akan menghentikan jalur telepon keluar atau pun masuk.

Untuk pengguna baru ketik SMS : NIK#NomorKK kirim ke 4444
untuk pelanggan lama ketik SMS : ULANG#NIK#NomorKK kirim ke 4444

registrasi dinyatakan berhasil setelah mendapat balasan sms " nomor anda telah berhasil diregistrasi" atau "telah berhasil diperbarui"

semua diharapkan melakukan registrasi sebelum 28 Februari 2018 bila melewati batas waktu berseiko nomor anda akan di blokir dan di non aktifkan

untuk informasi detailnya kamu bisa membukanya di laman kemenkominfo di www.kominfo.go.id

No comments:

Post a Comment